Pengadilan Malaysia Nyatakan Utang Judi Tak Bisa Dijadikan Dasar Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia Nyatakan Utang Judi Tak Bisa Dijadikan Dasar Kebangkrutan

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia baru-baru ini memutuskan bahwa utang yang berasal dari perjudian tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan kebangkrutan. Putusan ini terinspirasi oleh kasus terdahulu yang ditangani oleh Mahkamah Persekutuan mengenai masalah yang sama, melibatkan individu bernama Datuk Ting Ching Lee. Dalam sidang yang dihadiri Hakim Moses Susayan, kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun, dibatalkan. Ia sebelumnya dinyatakan bangkrut karena gagal membayar utangnya sebesar S$5,930 juta kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd, setelah mendapatkan kredit untuk berjudi hingga S$10 juta.

Posisi Hukum Utang Judi di Malaysia

Hakim Moses menekankan bahwa menurut undang-undang Malaysia, utang yang berhubungan dengan perjudian dianggap sebagai utang kehormatan, yang berarti tidak wajib dibayar dari sudut pandang hukum. Meski utang bisa saja dianggap valid di negara lain, di Malaysia hal itu melanggar kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Pandangan Hukum Malaysia

Undang-Undang Kontrak 1956, khususnya dalam pasal 26, menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian yang terkait dengan perjudian atau taruhan adalah batal. Pasal ini juga melarang klaim taruhan melalui jalur hukum. Hakim menjelaskan bahwa pengadilan berhak menolak eksekusi utang yang berasal dari transaksi ilegal atau perjanjian yang dianggap batal demi hukum, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik. Dalam konteks internasional, terdapat juga keputusan pengadilan tentang judi yang menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum, seperti yang terlihat di Swedia.

Hakim Moses lebih lanjut menegaskan bahwa pengadilan kebangkrutan diberi hak untuk memeriksa substansi utang, sekalipun telah diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan penegakan utang judi mendiskualifikasi proses hukum reguler, dan pengadilan tidak boleh secara implisit menegakkan utang seperti itu melalui kontrak yang secara hukum batal di Malaysia. Keputusan ini menggarisbawahi sikap Malaysia yang tegas mengenai utang perjudian, menetapkan bahwa utang tersebut tidak sah sebagai alasan kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.